Headlines :

Korban FM Tempuh Jalur Hukum

Written By Muhassol on Selasa, 11 Desember 2012 | 10.34


Sebagian kecil dari nasabah korban bisnis berkedok investasi PT Fatriyal Member atau FM akhirnya melangkah ke jalur hukum.
Setidaknya ada 47 orang nasabah yang mengajukan pihak PT.FM sebagai tergugat dalam perkara perdata maupun pidana.
Gugatan dilayangkan kepada PT.FM yang di dalamnya termasuk 16 orang karena perbuatan melawan hukum.Jalur ini ditempuh sebab hingga kini pihak PT FM tak juga mewujudkan janjinya membayar uang bagi hasil atau mengembalikan modal pokok investasi milik para korban.
Proses ini ditempuh dengan meminta bantuan pengacara.Selain PT FM beberapa pihak yang digugat antara lain Faisol Muslim warga kota Palembang sebagai Direktur Utama PT FMManarul Azhar warga Sumatera Utara sebagai Direktur PT FM.
Selanjutnya Subanul Anam warga Pagubugan-Binangun selaku komisaris utama PT FM berikut Zulkifli Fahmi warga Palembang yang juga sebagai komisaris.Tergugat lain adalah para account eksekutif PT FM seperti Kunto Zia Ulhaq warga Desa Karangbenda - Adipala Faiz Akbar warga Desa Planjan Kesugihan dan Bambang Suharyanto warga Desa Karangsari-Kesugihan.Dua pihak selanjutnya yang turut digugat oleh nasabah korban adalah Bank Indonesia Cabang Purwokerto dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodita alias Bappebti.Dua kuasa hukum para korban adalah Mahmud dan Deny Indriawan yang memproses hukum kasus ini dalam perdata dan pidana karena memang adanya indikasi untuk diproses dalam hukum pidana.Kepada Yes Radio kedua pengacara ini menyampaikan untuk perdata hari Senin lalu sudah didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Cilacap agar segera dilakukan mediasi.
Utamanya dari proses ini adalah agar uang milik seluruh kliennya kembali dari tangan pihak FM.Sedangkan proses pidana karena mereka menilai adanya indikasi upaya memaksa kepada para korban agar menanamkan modalnya di PT.FM. (idp/san/201112)

Sumber : yesfmcilacap.com

Bagikan ke jejaring sosial :

0 komentar:

Posting Komentar

Top Posting